Shahih Bukhari Hadits 1584 - Kebebasan dari Larangan Ihram Bagi Pengirim Kurban
Pengirim Hewan Kurban ke Baitullah Bebas dari Larangan Ihram
Shahih Bukhari : 1584
Shahih BukhariNomor Hadis 1584
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا أَوْ قَلَّدْتُهَا ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلٌّ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Beliau menandainya dan mengikatnya atau aku mengikatnya kemudian Beliau mengirim hewan qurbannya itu ke Baitullah dan Beliau tinggal di Madinah. Maka apa-apa yang diharamkan bagi Beliau setelah itu menjadi halal baginya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penegasan ulang bahwa beramal mengirim kurban ke Tanah Suci tidak membebani pelakunya dengan larangan ihram.
- Memberi tanda khusus pada hewan sumbangan ke Baitullah adalah sunnah agar hewan tersebut dihormati dan tidak diganggu.
- Pemahaman agama yang kuat dari Aisyah dalam merekam jejak langkah kehidupan ibadah Nabi.
