Shahih Bukhari Hadits 1584 - Kebebasan dari Larangan Ihram Bagi Pengirim Kurban

Pengirim Hewan Kurban ke Baitullah Bebas dari Larangan Ihram

Shahih BukhariNomor Hadis 1584

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا أَوْ قَلَّدْتُهَا ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلٌّ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Beliau menandainya dan mengikatnya atau aku mengikatnya kemudian Beliau mengirim hewan qurbannya itu ke Baitullah dan Beliau tinggal di Madinah. Maka apa-apa yang diharamkan bagi Beliau setelah itu menjadi halal baginya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Penegasan ulang bahwa beramal mengirim kurban ke Tanah Suci tidak membebani pelakunya dengan larangan ihram.
  • Memberi tanda khusus pada hewan sumbangan ke Baitullah adalah sunnah agar hewan tersebut dihormati dan tidak diganggu.
  • Pemahaman agama yang kuat dari Aisyah dalam merekam jejak langkah kehidupan ibadah Nabi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami