Shahih Bukhari Hadits 1583 - Status Halal Saat Mengirim Hadyu
Mengirim Hewan Kurban dari Madinah Tidak Mewajibkan Ihram
Shahih Bukhari : 1583
Shahih BukhariNomor Hadis 1583
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهْدِي مِنْ الْمَدِينَةِ فَأَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِهِ ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa hewan qurbannya dari Madinah lalu aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Beliau maka Beliau tidak menjauhi sesuatu apa-apa yang harus dijauhi oleh orang yang berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang berada di rumahnya bisa mengirimkan hewan kurban ke Makkah tanpa harus masuk ke dalam kondisi ihram.
- Kerukunan rumah tangga Nabi terlihat dari kebiasaan Aisyah yang senang membantu menyiapkan hewan kurban.
- Aturan larangan ihram hanya mengikat secara fisik kepada mereka yang berniat menunaikan manasik haji atau umrah.
