Shahih Bukhari Hadits 1582 - Menunda Tahallul Saat Haji
Alasan Rasulullah Tidak Langsung Bertahallul Saat Haji
Shahih Bukhari : 1582
Shahih BukhariNomor Hadis 1582
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ قَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَا أَحِلُّ حَتَّى أَحِلَّ مِنْ الْحَجِّ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apa yang telah diperbuat oleh orang-orang itu, mereka bertahallul sedangkan anda tidak?" Beliau berkata: "Aku telah mengikat rambutku, telah aku tandai hewan qurbanku, maka tidak halal bagiku segala sesuatu hingga aku menyelesaikan seluruh manasik haji".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jamaah yang membawa hewan kurban sejak awal tidak diizinkan bertahallul setelah umrah dalam rangkaian ibadah hajinya.
- Diperbolehkan mengoleskan perekat pada rambut (talbid) sebelum ihram agar rambut tidak berantakan selama ibadah.
- Kepatuhan ketat Rasulullah terhadap aturan manasik haji meskipun berbeda dengan jamaah kebanyakan.
