Shahih Bukhari Hadits 1581 - Mengirim Kurban Tanpa Ihram

Mengirim Hewan Kurban ke Makkah Tidak Membuat Seseorang Masuk Ihram

Shahih BukhariNomor Hadis 1581

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَأَهْدَاهَا فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ أُحِلَّ لَهُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tanganku sendiri lalu Beliau mengikatnya, menandainya dan menyembelihnya. Maka apa-apa yang diharamkan setelah itu menjadi halal baginya".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sekadar mengirim hewan kurban ke Makkah tidak membuat pengirimnya terkena hukum larangan ihram.
  • Istri sangat dianjurkan untuk ikut andil membantu urusan ibadah suaminya, seperti mempersiapkan hewan kurban.
  • Tradisi yang baik untuk memberikan kalung pada hewan kurban agar dikenali identitas dan tujuan peruntukannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami