Shahih Bukhari Hadits 1580 - Menandai Hewan Kurban di Miqat
Memberi Tanda Khusus pada Hewan Kurban di Dzul Hulaifah
Shahih Bukhari : 1580
Shahih BukhariNomor Hadis 1580
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَمَرْوَانَ قَالَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ مِنْ الْمَدِينَةِ فِي بِضْعَ عَشْرَةَ مِائَةً مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِذِي الْحُلَيْفَةِ قَلَّدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهَدْيَ وَأَشْعَرَ وَأَحْرَمَ بِالْعُمْرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Al Miswar bin Makhramah] dan [Marwan] keduanya berkata:Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat saat perjanjian Al Hudaibiyah dari Madinah bersama sekitar seribu orang sahabat Beliau hingga ketika sampai di Dzul Hulaifah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengikatnya dan menandai hewan qurban Beliau, lalu berihram untuk 'umrah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Disunnahkan memberi kalung penanda (qalidah) pada hewan kurban yang akan dibawa dari luar kota ke Makkah.
- Diperbolehkan memberi tanda goresan (isy'ar) pada hewan agar orang tahu bahwa itu adalah hewan kurban yang suci.
- Niat ihram harus dilakukan di titik miqat yang telah ditentukan, seperti Dzul Hulaifah bagi jamaah dari Madinah.
