Shahih Bukhari Hadits 1601 - Hukum Upah Tukang Jagal Hewan Qurban
Larangan Memberikan Bagian Hewan Qurban Sebagai Upah Tukang Jagal
Shahih Bukhari : 1601
Shahih BukhariNomor Hadis 1601
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَلَى الْبُدْنِ فَأَمَرَنِي فَقَسَمْتُ لُحُومَهَا ثُمَّ أَمَرَنِي فَقَسَمْتُ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا قَالَ سُفْيَانُ وَحَدَّثَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى الْبُدْنِ وَلَا أُعْطِيَ عَلَيْهَا شَيْئًا فِي جِزَارَتِهَا
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku, lalu aku sampai pada hewan qurbanku, maka beliau memerintahkan aku, kemudian aku membagi-bagikan daging qurban tersebut. Kemudian Beliau memerintahkanku pula agar membagikan pelana unta qurban dan juga kulitnya".[Sufyan] berkata: dan telah menceritakan kepada saya ['Abdul Karim] dari [Mujahid] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari 'Ali radliyallahu 'anhu berkata:"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban namun aku tidak boleh memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sama sekali tidak diperbolehkan menjadikan bagian daging, tulang, atau kulit kurban sebagai kompensasi bayaran jasa bagi tukang jagal.
- Seluruh bagian fisik kurban, termasuk kulit dan pelana hewan yang digunakan selama perjalanan, wajib dibagikan sebagai sedekah.
- Sangat dianjurkan bagi pemilik qurban untuk mengawasi atau menugaskan orang kepercayaan saat proses pemotongan dan pembagian daging berlangsung.
