Shahih Bukhari Hadits 1600 - Mengqashar Shalat di Miqat Dzul Hulaifah

Shalat Qashar dan Mengucapkan Niat Ihram Secara Resmi di Miqat

Shahih BukhariNomor Hadis 1600

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَالْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ وَعَنْ أَيُّوبَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ثُمَّ بَاتَ حَتَّى أَصْبَحَ فَصَلَّى الصُّبْحَ ثُمَّ رَكِبَ رَاحِلَتَهُ حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ الْبَيْدَاءَ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuhur di Madinah empat raka'at dan shalat 'Ashar di Dzu Hulaifah dua raka'at.Dan dari Ayyub dari seseorang dari Anas radliyallahu 'anhu: Kemudian Beliau bermalam sampai pagi lalu shalat Shubuh, lalu mengendarai tunggangannya hingga sampai di Al Baida', Beliau berihram untuk 'umrah sekaligus hajinya (menggabungkannya).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sunnah mengqashar shalat (meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat) dapat langsung dikerjakan saat seseorang keluar dari batas daerah tempat tinggalnya.
  • Memulai niat ihram dan melantunkan talbiyah ibadah sangat dianjurkan saat jamaah sudah di atas kendaraan dan mulai beranjak dari lokasi miqat.
  • Secara syariat diperbolehkan menggabungkan niat menunaikan ibadah umrah dan haji secara bersamaan sejak beranjak dari titik miqat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami