Shahih Bukhari Hadits 1617 - Thawaf dan Istirahat Siang
Tata Cara Ibnu Umar: Thawaf Lalu Tidur Siang Saat Haji
Shahih Bukhari : 1617
Shahih BukhariNomor Hadis 1617
وَقَالَ لَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَافَ طَوَافًا وَاحِدًا ثُمَّ يَقِيلُ ثُمَّ يَأْتِي مِنًى يَعْنِي يَوْمَ النَّحْرِ وَرَفَعَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Dan telah berkata kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwaDia melaksanakan thawaf satu kali saja kemudian qailulah (tidur sebentar di siang hari) kemudian mendatangi Mina pada hari Nahar.Hadits ini dimarfu'kan oleh ['Abdur Razaq], telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Boleh menyempatkan diri untuk beristirahat atau tidur siang (qailulah) saat ibadah haji.
- Menjaga kondisi fisik adalah hal yang wajar dan dicontohkan oleh para sahabat.
- Pelaksanaan thawaf saat haji bisa diselingi dengan istirahat sebelum bergeser ke Mina.
