Shahih Bukhari Hadits 1620 - Mengubah Urutan Amalan Hari Nahar
Jawaban Menenangkan Nabi Soal Urutan Amalan di Mina
Shahih Bukhari : 1620
Shahih BukhariNomor Hadis 1620
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى فَيَقُولُ لَا حَرَجَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ قَالَ اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ وَقَالَ رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ لَا حَرَجَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya pada hari Nahar di Mina, Beliau menjawab: "Tidak dosa". Ada seorang yang bertanya: "Aku mencukur rambut sebelum aku menyembelih hewan qurban?". Beliau menjawab: "Sembelihlah dan tidak dosa". Dan ada yang bertanya: "Aku melempar jumrah setelah sore". Beliau menjawab: "Tidak dosa".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mendahulukan mencukur rambut sebelum menyembelih kurban adalah perbuatan yang dimaafkan.
- Melempar jumrah setelah masuk waktu sore hari tetap diperbolehkan dan tidak ada dosa.
- Rasulullah selalu memberikan jawaban yang meringankan beban orang yang bertanya.
