Shahih Bukhari Hadits 1688 - Hukum Fidyah yang Berlaku Umum
Hukum Fidyah Saat Ihram: Turun Khusus, Berlaku Umum untuk Seluruh Umat
Shahih Bukhari : 1688
Shahih BukhariNomor Hadis 1688
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَصْبَهَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ قَالَ جَلَسْتُ إِلَى كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَسَأَلْتُهُ عَنْ الْفِدْيَةِ فَقَالَ نَزَلَتْ فِيَّ خَاصَّةً وَهِيَ لَكُمْ عَامَّةً حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي فَقَالَ مَا كُنْتُ أُرَى الْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى أَوْ مَا كُنْتُ أُرَى الْجَهْدَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى تَجِدُ شَاةً فَقُلْتُ لَا فَقَالَ فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
'Abdullah bin Aku mendengar 'qil Diriwayatkan dari:
Aku duduk dekat dengan Ka'ab bin 'Ujrah radliyallahu 'anhu lalu aku bertanya kepadanya tentang fidyah, maka dia menjawab: "Ayat itu turun untukku secara khusus dan buat kalian secara umum, yaitu aku pernah dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara wajahku banyak dipenuhi kutu, maka Beliau berkata: "Mengapa aku melihat kamu dalam keadaan sakit sedemikian parah yang belum pernah aku lihat sebelumnya? dan mengapa aku melihat kamu dalam keadaan kepayahan sedemikian memuncak yang belum pernah aku lihat sebelumnya? apakah kamu memiliki kambing?"Aku jawab: "Tidak". Maka Beliau berkata: "Laksanakanlah shaum tiga hari atau berilah makan enam orang miskin yang untuk setiap satu orang miskin sebanyak setengah sha'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum fidyah karena mencukur rambut saat ihram berlaku umum bagi seluruh umat Islam, tidak hanya untuk sahabat Ka'ab.
- Nabi selalu menanyakan kemampuan ekonomi umatnya terlebih dahulu sebelum menetapkan denda yang paling memberatkan (seperti menyembelih kambing).
- Takaran makanan untuk fidyah memberi makan orang miskin adalah sebanyak setengah sha' untuk tiap kepala.
