Shahih Bukhari Hadits 1815 - Larangan Puasa Bagi Wanita yang Sedang Haid
Penjelasan Hadits Tentang Larangan Shalat dan Puasa Saat Haid
Shahih Bukhari : 1815
Shahih BukhariNomor Hadis 1815
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدٌ عَنْ عِيَاضٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila (seorang wanita) sedang mengalami haidl, maka dia tidak shalat dan tidak puasa. Yang demikian itu menunjukkan kurangnya agamanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang sedang mengalami menstruasi diharamkan menjalankan ibadah mahdhah seperti shalat fardhu dan puasa.
- Syariat Islam memberikan panduan peribadahan yang jelas selaras dengan kondisi kesehatan fisik manusia.
- Meninggalkan shalat dan puasa karena mematuhi ketetapan Allah di masa haid adalah perbuatan yang mendatangkan pahala ketaatan.
