Shahih Bukhari Hadits 1814 - Batas Waktu Mengganti (Qadha) Puasa Ramadhan
Kelonggaran Batas Waktu Qadha Puasa Hingga Bulan Sya'ban
Shahih Bukhari : 1814
Shahih BukhariNomor Hadis 1814
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku berhutang puasa Ramadlan dan aku tidak bisa mengqadla'nya kecuali pada bulan Sya'ban.Yahya berkata: Dia sibuk dari (melayani) Nabi atau bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada ruang keringanan untuk menunda pelunasan hutang puasa Ramadhan hingga tiba bulan Sya'ban di tahun berikutnya.
- Kewajiban melayani dan berbakti kepada keluarga (terutama suami) merupakan bentuk ibadah sosial yang sangat bernilai.
- Agama tidak memberatkan perempuan yang terhalang berpuasa ganti akibat jadwal kesibukan rumah tangga yang padat.
