Shahih Bukhari Hadits 1813 - Hukum Fidyah dan Penghapusan Syariat (Mansukh)
Keterangan Ibnu Umar Tentang Hukum Fidyah Puasa yang Dihapus (Mansukh)
Shahih Bukhari : 1813
Shahih BukhariNomor Hadis 1813
حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَرَأَ { فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ } قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Abdullah'laa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwaDia membaca ayat: {FIDYATUN THA'AAMU MASAAKIIN} (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata: bahwa ayat ini sudah dihapus.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat paham betul tentang kronologi syariat, mana hukum yang masih dipakai dan mana yang sudah dihapus (nasakh).
- Orang Islam yang badannya bugar dan tidak sedang safar diharamkan mengganti puasa Ramadhan hanya dengan fidyah uang atau makanan.
- Perubahan aturan hukum dalam Islam masa lampau selalu mengarah pada kebaikan dan ketegasan ibadah umatnya.
