Shahih Bukhari Hadits 1813 - Hukum Fidyah dan Penghapusan Syariat (Mansukh)

Keterangan Ibnu Umar Tentang Hukum Fidyah Puasa yang Dihapus (Mansukh)

Shahih BukhariNomor Hadis 1813

حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَرَأَ { فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ } قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Abdullah'laa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwaDia membaca ayat: {FIDYATUN THA'AAMU MASAAKIIN} (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata: bahwa ayat ini sudah dihapus.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Para sahabat paham betul tentang kronologi syariat, mana hukum yang masih dipakai dan mana yang sudah dihapus (nasakh).
  • Orang Islam yang badannya bugar dan tidak sedang safar diharamkan mengganti puasa Ramadhan hanya dengan fidyah uang atau makanan.
  • Perubahan aturan hukum dalam Islam masa lampau selalu mengarah pada kebaikan dan ketegasan ibadah umatnya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami