Shahih Bukhari Hadits 1700 - Hukum Bunuh Cicak Saat Ihram
Pandangan Islam Tentang Cicak dan Hewan Fasik Kecil di Tanah Suci
Shahih Bukhari : 1700
Shahih BukhariNomor Hadis 1700
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ فُوَيْسِقٌ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ إِنَّمَا أَرَدْنَا بِهَذَا أَنَّ مِنًى مِنْ الْحَرَمِ وَأَنَّهُمْ لَمْ يَرَوْا بِقَتْلِ الْحَيَّةِ بَأْسًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Cicak itu kecil bahayanya". Dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya.Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): Yang kami inginkan dengan keterangan ini adalah bahwa Mina termasuk tanah haram (suci) dan mereka (para shahabat) tidak memandang membunuh ular itu berdosa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cicak termasuk hewan pengganggu kecil yang diperbolehkan untuk dibasmi demi kebersihan lingkungan.
- Menyingkirkan gangguan atau bahaya sekecil apapun sejalan dengan ajaran Islam.
- Hewan fasik tidak memiliki hak imunitas di tanah haram seperti halnya hewan liar lainnya.
- Pemahaman ulama terhadap perkataan Nabi sangat membantu memperjelas penerapan hukum sehari-hari.
