Shahih Bukhari Hadits 1700 - Hukum Bunuh Cicak Saat Ihram

Pandangan Islam Tentang Cicak dan Hewan Fasik Kecil di Tanah Suci

Shahih BukhariNomor Hadis 1700

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ فُوَيْسِقٌ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ إِنَّمَا أَرَدْنَا بِهَذَا أَنَّ مِنًى مِنْ الْحَرَمِ وَأَنَّهُمْ لَمْ يَرَوْا بِقَتْلِ الْحَيَّةِ بَأْسًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Cicak itu kecil bahayanya". Dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya.Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): Yang kami inginkan dengan keterangan ini adalah bahwa Mina termasuk tanah haram (suci) dan mereka (para shahabat) tidak memandang membunuh ular itu berdosa.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Cicak termasuk hewan pengganggu kecil yang diperbolehkan untuk dibasmi demi kebersihan lingkungan.
  • Menyingkirkan gangguan atau bahaya sekecil apapun sejalan dengan ajaran Islam.
  • Hewan fasik tidak memiliki hak imunitas di tanah haram seperti halnya hewan liar lainnya.
  • Pemahaman ulama terhadap perkataan Nabi sangat membantu memperjelas penerapan hukum sehari-hari.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami