Shahih Bukhari Hadits 1706 - Menikah Saat Berihram
Pernikahan Nabi Muhammad dengan Maimunah Saat Sedang Ihram
Shahih Bukhari : 1706
Shahih BukhariNomor Hadis 1706
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ الْحَجَّاجِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat Beliau sedang ihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sejarah pernikahan Nabi adalah ilmu yang selalu dijaga penyampaiannya oleh para sahabat.
- Dalam memahami hadits hukum, ulama sering mengumpulkan berbagai riwayat agar tidak salah menafsirkan.
- Riwayat Ibnu Abbas menunjukkan bahwa ada sahabat yang menyaksikan pernikahan Nabi dalam suasana perjalanan ihram.
- Perbedaan ingatan sahabat dalam meriwayatkan suatu peristiwa adalah hal yang alami.
