Shahih Bukhari Hadits 1705 - Praktik Bekam Kepala Saat Ihram
Praktik Bekam Nabi Muhammad di Tengah Kepala Saat Ihram
Shahih Bukhari : 1705
Shahih BukhariNomor Hadis 1705
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ بِلَحْيِ جَمَلٍ فِي وَسَطِ رَأْسِهِ
Ibnu Buhainah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam saat sedang ihram ketika berada di Lahyi Jamal pada bagian tengah kepala Beliau.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencukur sebagian kecil rambut untuk keperluan pengobatan bekam diperbolehkan dalam kondisi ihram.
- Bekam di area kepala adalah salah satu metode yang pernah dicontohkan langsung oleh Nabi.
- Kebutuhan medis mendapatkan prioritas dan pengecualian dari beberapa larangan ibadah.
- Tempat bersejarah seperti Lahyi Jamal mencatat sisi kemanusiaan Nabi yang juga butuh berobat.
