Shahih Bukhari Hadits 1704 - Hukum Bekam Saat Ihram
Kebolehan Melakukan Bekam (Hijamah) Saat Sedang Berihram
Shahih Bukhari : 1704
Shahih BukhariNomor Hadis 1704
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قَالَ لَنَا عَمْرٌو أَوَّلُ شَيْءٍ سَمِعْتُ عَطَاءً يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ لَعَلَّهُ سَمِعَهُ مِنْهُمَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam saat sedang ihram.Kemudian aku mendengar dia berkata: telah menceritakan kepada saya Thawus dari Ibnu 'Abbas. Maka aku katakan: "Barangkali dia mendengarnya dari keduanya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Metode pengobatan seperti bekam diperbolehkan meski sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Menjaga kesehatan tubuh sangat penting agar ibadah bisa dikerjakan dengan maksimal.
- Aturan ihram tidak melarang seseorang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
- Mengikuti praktik Nabi Muhammad SAW dalam hal pengobatan adalah bagian dari sunnah.
