Shahih Bukhari Hadits 1715 - Eksekusi Pengkhianat Saat Masuk Makkah
Tidak Ada Perlindungan di Ka'bah Untuk Pengkhianat Perang
Shahih Bukhari : 1715
Shahih BukhariNomor Hadis 1715
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَامَ الْفَتْحِ وَعَلَى رَأْسِهِ الْمِغْفَرُ فَلَمَّا نَزَعَهُ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ خَطَلٍ مُتَعَلِّقٌ بِأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ فَقَالَ اقْتُلُوهُ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Makkah pada tahun Penaklukan Makkah dengan mengenakan pelindung kepala terbuat dari besi diatas kepala Beliau. Ketika Beliau melepaskannya, datang seseorang lalu berkata: "Sesungguhnya Ibnu Khathal sedang berlindung di balik kain penutup Ka'bah". Maka Beliau berkata: "Bunuhlah dia".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi seseorang untuk memakai perlengkapan keamanan perang seperti penutup kepala dari besi saat memasuki sebuah wilayah.
- Seseorang yang memiliki dosa pengkhianatan atau kejahatan perang yang sangat berat bisa dijatuhi hukuman mati oleh pihak pemerintah.
- Kesucian bangunan Ka'bah tidak serta merta menjadi tameng perlindungan bagi penjahat besar yang sudah pantas menerima hukuman qisas.
