Shahih Bukhari Hadits 1714 - Menetapkan Titik Batas Miqat Makani
Di Mana Kita Harus Mulai Niat Ihram? Inilah Lokasi Miqatnya
Shahih Bukhari : 1714
Shahih BukhariNomor Hadis 1714
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِمْ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Dan begitu pulalah ketentuan bagi setiap orang yang datang melewati tempat-tempat tersebut selain penduduk negeri-negeri tersebut yang berniat untuk haji dan 'umrah. Bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah dari pada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari tempat yang dijadikannya tinggal sehingga bagi penduduk Makkah mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jamaah yang berangkat dari arah Madinah wajib memulai niat dan ihramnya dari titik miqat Dzul Hulaifah.
- Ketentuan batas miqat berlaku sama untuk penduduk asli wilayah tersebut maupun pendatang dari luar yang melintasi jalur tersebut.
- Bagi orang yang rumahnya berada di dalam area miqat atau penduduk lokal Makkah, mereka dibolehkan langsung berihram dari rumah mereka.
