Shahih Bukhari Hadits 1718 - Keistimewaan Wafat dalam Keadaan Ihram
Larangan Memberikan Wewangian Jenazah Saat Ihram
Shahih Bukhari : 1718
Shahih BukhariNomor Hadis 1718
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تَمَسُّوهُ طِيبًا وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا تُحَنِّطُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki yang sedang wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di 'Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga ia terinjak" atau dia (Ibnu 'Abbas) berkata: "Hingga orang itu mati seketika". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Mandikanlah dia dengan air dan (air) dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah (kainnya) diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) dan jangan pula (jasadnya) diberi wewangian karena kelak Allah akan membangkitkannya pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daun bidara adalah salah satu bahan pembersih sunnah yang sangat dianjurkan untuk dipakai dalam proses memandikan jenazah.
- Diharamkan memakaikan wewangian, minyak wangi, atau kapur barus pada jenazah orang yang masih berada dalam status ihram haji.
- Jamaah yang wafat saat melaksanakan prosesi ibadah haji akan mendapatkan kemuliaan besar, yakni bangkit melantunkan talbiyah di hari kebangkitan.
