Shahih Bukhari Hadits 1727 - Izin dan Pengawalan Haji Untuk Istri Nabi
Kebijakan Khusus dan Pengawalan Rombongan Haji Wanita
Shahih Bukhari : 1727
Shahih BukhariNomor Hadis 1727
و قَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ هُوَ الْأَزْرَقِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَذِنَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ
Dan telahb berkata kepadaku [Ahmad bin Muhammad] dia adalah Al Azraqiy telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwa'Umar radliyallahu 'anhu memberi izin (untuk menunaikan haji) kepada para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir haji yang dia lakukan, lalu ia mengutus 'Utsman bin 'Affan dan 'Abdurrahman bin 'Auf bersama mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita muslimah diizinkan pergi berjalan menunaikan haji ke Baitullah tanpa harus didampingi mahram dari suaminya asal tergabung di rombongan besar.
- Pemimpin pemerintahan memikul kewajiban penuh untuk memastikan pengamanan ekstra terhadap jalur para jamaah haji terutama kalangan perempuan.
- Diperbolehkan meminta tolong pada laki-laki atau aparat tokoh yang sangat terpercaya akhlaknya untuk melindungi perjalanan dan privasi kelompok wanita ke Makkah.
