Hadis 174
Shahih Bukhari : 174
Shahih BukhariNomor Hadis 174
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَجَاءَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ فَقَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ قُحِطْتَ فَعَلَيْكَ الْوُضُوءُ تَابَعَهُ وَهْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَلَمْ يَقُلْ غُنْدَرٌ وَيَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ الْوُضُوءُ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim seorang utusan kepada seorang laki-laki Anshar. Maka laki-laki Anshar itu pun datang sementara kepalanya basah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Sepertinya kami telah membuat kamu tergesa-gesa?" Laki-laki Anshar itu menjawab: "Benar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Jika kamu dibuat tergesa-gesa atau tertahan (tidak mengeluarkan mani), maka cukup bagimu berwudlu."Hadits ini dikuatkan juga oleh [Wahhab] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Abu 'Abdullah berkata: riwayat [Ghundar] dan [Yahya] dari [Syu'bah] tidak menyebutkan "wudlu".
