Shahih Bukhari Hadits 1740 - Larangan Mengganggu Hewan Madinah

Larangan Mengganggu Hewan Liar dan Berburu di Tanah Haram Madinah

Shahih BukhariNomor Hadis 1740

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ لَوْ رَأَيْتُ الظِّبَاءَ بِالْمَدِينَةِ تَرْتَعُ مَا ذَعَرْتُهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا حَرَامٌ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Seandainya aku melihat seekor kijang sedang digembalakan di Madinah ini tentu aku tidak akan membuatnya terkejut (mengganggunya). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Antara dua batu hitam kota Madinah adalah tanah haram".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seluruh wilayah daratan Madinah yang berada di antara dua bebatuan hitam adalah tanah suci yang aturan larangannya sangat ketat.
  • Umat Islam sangat dilarang keras untuk memburu, menyakiti, atau sekadar membuat kaget hewan-hewan liar yang hidup di kawasan kota Madinah.
  • Para sahabat Nabi memberikan contoh yang sangat baik tentang bagaimana menahan diri dan patuh mematuhi aturan lingkungan hidup saat berada di tanah haram.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami