Shahih Bukhari Hadits 1740 - Larangan Mengganggu Hewan Madinah
Larangan Mengganggu Hewan Liar dan Berburu di Tanah Haram Madinah
Shahih Bukhari : 1740
Shahih BukhariNomor Hadis 1740
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ لَوْ رَأَيْتُ الظِّبَاءَ بِالْمَدِينَةِ تَرْتَعُ مَا ذَعَرْتُهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا حَرَامٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Seandainya aku melihat seekor kijang sedang digembalakan di Madinah ini tentu aku tidak akan membuatnya terkejut (mengganggunya). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Antara dua batu hitam kota Madinah adalah tanah haram".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seluruh wilayah daratan Madinah yang berada di antara dua bebatuan hitam adalah tanah suci yang aturan larangannya sangat ketat.
- Umat Islam sangat dilarang keras untuk memburu, menyakiti, atau sekadar membuat kaget hewan-hewan liar yang hidup di kawasan kota Madinah.
- Para sahabat Nabi memberikan contoh yang sangat baik tentang bagaimana menahan diri dan patuh mematuhi aturan lingkungan hidup saat berada di tanah haram.
