Shahih Bukhari Hadits 1797 - Makan Karena Lupa

Hukum Makan dan Minum Karena Lupa Saat Sedang Puasa

Shahih BukhariNomor Hadis 1797

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا ابْنُ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Makan atau minum akibat lupa sama sekali tidak membatalkan ibadah puasa, baik puasa wajib maupun sunnah.
  • Orang yang lupa harus segera memuntahkan sisa makanan di mulut dan berhenti seketika saat teringat bahwa ia sedang berpuasa.
  • Kesalahan yang dilakukan karena benar-benar tidak sengaja atau lupa merupakan bentuk rezeki sekaligus keringanan dari kasih sayang Allah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami