Shahih Bukhari Hadits 1807 - Rukhsah Safar
Kebebasan Memilih Puasa atau Berbuka Saat Bepergian (Safar)
Shahih Bukhari : 1807
Shahih BukhariNomor Hadis 1807
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Hamzah bin 'Amru Al Aslamiy berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian?" Dia adalah orang yang banyak berpuasa. Maka Beliau menjawab: "Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) memiliki kebebasan dan keringanan hukum untuk memilih antara berpuasa atau tidak.
- Bagi mereka yang memiliki fisik prima dan perjalanan tidak terlalu memberatkan, diperbolehkan untuk tetap berpuasa.
- Agama Islam dirancang untuk memberikan banyak keringanan (rukhsah) dan keluwesan, agar ibadah tidak menjadi sumber penderitaan atau kesakitan umat.
