Shahih Bukhari Hadits 1888 - Hukum Berinteraksi dengan Istri Saat I'tikaf
Keromantisan Rasulullah dan Istri Saat Berada dalam Masa I'tikaf
Shahih Bukhari : 1888
Shahih BukhariNomor Hadis 1888
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjulurkan kepala Beliau kepadaku ketika sedang beri'tikaf di masjid lalu aku menyisir rambut Beliau sedangkan aku saat itu sedang haidl.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga kerapian penampilan dan merawat kebersihan tubuh sangat dianjurkan meski seseorang sedang berkonsentrasi melaksanakan i'tikaf.
- Seorang suami diizinkan berinteraksi ringan secara wajar dengan istrinya saat i'tikaf, selama tubuh utamanya tetap berdiam di dalam area masjid.
- Fisik dan keringat seorang wanita yang sedang datang bulan adalah suci dan bebas najis, sehingga wajar jika dimintai tolong.
