Shahih Bukhari Hadits 1889 - I'tikaf

Batasan Keluar Masjid Saat I'tikaf: Penjelasan Hadits dan Praktik Nabi

Shahih BukhariNomor Hadis 1889

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjulurkan kepala Beliau kepadaku ketika sedang berada di masjid lalu aku menyisir rambut Beliau. Dan Beliau tidaklah masuk ke rumah kecuali ketika ada keperluan (buang hajat) apabila Beliau sedang beri'tikaf."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengeluarkan sebagian anggota tubuh dari masjid tidak membatalkan i'tikaf.
  • Orang yang sedang i'tikaf diperbolehkan merapikan rambut atau dibantu orang lain untuk merawat kebersihan diri.
  • Keluar dari masjid saat i'tikaf hanya diperbolehkan untuk keperluan hajat mendesak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami