Shahih Bukhari Hadits 2026 - Larangan Praktik Transaksi Al-Muzabanah

Hadits Larangan Jual Beli Al-Muzabanah pada Buah-buahan

Shahih BukhariNomor Hadis 2026

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالْكَرْمِ كَيْلًا

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem perniagaan yang mengandung nama Al-Muzabanah dilarang keras karena merugikan petani dan pedagang.
  • Umat Islam tidak diperbolehkan menukar buah matang yang takarannya jelas dengan buah mentah yang takarannya mudah berubah.
  • Setiap proses jual beli menuntut kejelasan takaran agar tidak ada pihak yang bersedih karena merasa tertipu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami