Shahih Bukhari Hadits 2026 - Larangan Praktik Transaksi Al-Muzabanah
Hadits Larangan Jual Beli Al-Muzabanah pada Buah-buahan
Shahih Bukhari : 2026
Shahih BukhariNomor Hadis 2026
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالْكَرْمِ كَيْلًا
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem perniagaan yang mengandung nama Al-Muzabanah dilarang keras karena merugikan petani dan pedagang.
- Umat Islam tidak diperbolehkan menukar buah matang yang takarannya jelas dengan buah mentah yang takarannya mudah berubah.
- Setiap proses jual beli menuntut kejelasan takaran agar tidak ada pihak yang bersedih karena merasa tertipu.
