Shahih Bukhari Hadits 2044 - Jual Beli Buah Mentah Dilarang

Larangan Keras bagi Penjual dan Pembeli Terkait Buah Belum Matang

Shahih BukhariNomor Hadis 2044

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Jual beli buah baru diizinkan jika sudah ada tanda-tanda buah itu akan matang dan baik hasilnya.
  • Larangan transaksi buah mentah ini berlaku mengikat untuk pihak penjual maupun pihak pembeli.
  • Menghindari transaksi yang belum jelas bentuk panennya dapat mencegah pertikaian sesama umat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami