Shahih Bukhari Hadits 2045 - Tanda Kematangan Kurma Layak Jual
Warna Merah sebagai Tanda Kurma Telah Matang Sempurna dan Siap Dijual
Shahih Bukhari : 2045
Shahih BukhariNomor Hadis 2045
حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ ثَمَرَةُ النَّخْلِ حَتَّى تَزْهُوَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ يَعْنِي حَتَّى تَحْمَرَّ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah kurma hingga telah sempurna.Berkata Abu 'Abdullah: Maksudnya hingga nampak merah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual buah kurma tidak diperbolehkan hingga ia terlihat sempurna dalam pertumbuhannya.
- Tanda kesempurnaan kurma yang siap dipanen dan dijual adalah ketika warnanya mulai berubah menjadi merah.
- Berdagang hasil bumi harus didasarkan pada barang yang sudah jelas fisik dan kesehatannya.
