Shahih Bukhari Hadits 2046 - Memahami Istilah Tusyaqqah pada Buah

Makna Tusyaqqah: Buah Berwarna Merah dan Kuning yang Layak Dijual

Shahih BukhariNomor Hadis 2046

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَلِيمِ بْنِ حَيَّانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَا قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشَقِّحَ فَقِيلَ وَمَا تُشَقِّحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual buah-buahan hingga 'tusyaqqah' alias sempurna. Ditanyakan apa yang dimaksud dengan 'tusyaqqah'? Dia menjawab: Jadi kemerahan dan kekuningan sehingga dapat dimakan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang menjual buah di kebun sebelum mencapai tahap pertumbuhan yang disebut dengan tusyaqqah.
  • Tusyaqqah berarti buah tersebut sudah berubah warna menjadi kemerahan atau kekuningan dan enak dimakan.
  • Penjual memiliki kewajiban memastikan bahwa barang yang ditawarkan sudah bisa dimanfaatkan oleh si pembeli.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami