Shahih Bukhari Hadits 2046 - Memahami Istilah Tusyaqqah pada Buah
Makna Tusyaqqah: Buah Berwarna Merah dan Kuning yang Layak Dijual
Shahih Bukhari : 2046
Shahih BukhariNomor Hadis 2046
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَلِيمِ بْنِ حَيَّانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَا قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشَقِّحَ فَقِيلَ وَمَا تُشَقِّحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual buah-buahan hingga 'tusyaqqah' alias sempurna. Ditanyakan apa yang dimaksud dengan 'tusyaqqah'? Dia menjawab: Jadi kemerahan dan kekuningan sehingga dapat dimakan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menjual buah di kebun sebelum mencapai tahap pertumbuhan yang disebut dengan tusyaqqah.
- Tusyaqqah berarti buah tersebut sudah berubah warna menjadi kemerahan atau kekuningan dan enak dimakan.
- Penjual memiliki kewajiban memastikan bahwa barang yang ditawarkan sudah bisa dimanfaatkan oleh si pembeli.
