Shahih Bukhari Hadits 2215 - Adab Penagih dan Pembayar Hutang
Hak Pemilik Piutang Untuk Menagih Hutangnya
Shahih Bukhari : 2215
Shahih BukhariNomor Hadis 2215
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بِمِنًى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Salamah bin Kuhail] berkata: aku mendengar [Abu Salamah] di Mina menceritakan dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwaAda seorang laki-laki yang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya. Beliau bersabda: "Biarkanlah dia sesungguhnya pemilik haq itu berhaq berbicara, belikanlah untuknya seekor unta dan berikanlah kepadanya." Dan mereka berkata: "Kami tidak mendapatkannya kecuali yang umurnya lebih tua." Maka Beliau bersabda: "Beli dan berikanlah kepadanya, karena yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemilik piutang memiliki hak yang wajar untuk berbicara dan menagih haknya kepada pihak yang berhutang.
- Kita dianjurkan bersikap tenang dan tidak mudah marah saat ditagih hutang oleh orang lain.
- Membayar hutang dengan sesuatu yang lebih baik bentuk atau mutunya sangat dianjurkan dan dipuji oleh Nabi.
