Shahih Bukhari Hadits 2216 - Kelonggaran dalam Hutang
Pahala Memberi Kelonggaran Kepada Orang yang Berhutang
Shahih Bukhari : 2216
Shahih BukhariNomor Hadis 2216
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَاتَ رَجُلٌ فَقِيلَ لَهُ قَالَ كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَأَتَجَوَّزُ عَنْ الْمُوسِرِ وَأُخَفِّفُ عَنْ الْمُعْسِرِ فَغُفِرَ لَهُ قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ سَمِعْتُهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Hudzaifah Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Ada seorang yang mati lalu ia ditanya, dan menjawab: 'Aku pernah berjual beli dengan banyak orang, aku menagih orang-orang yang dalam kelonggaran saja, dan meringankan siapa yang sedang kesulitan.' Maka orang itu diampuni dosanya."Abu Mas'ud berkata: aku mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memberi kelonggaran waktu atau memaafkan sebagian hutang bagi orang yang miskin sangat dianjurkan.
- Berbuat baik dan memudahkan kesulitan orang lain bisa menjadi jalan datangnya ampunan dosa dari Allah.
- Seorang pedagang atau pemberi pinjaman harus memiliki rasa empati terhadap pelanggannya yang kesulitan.
