Shahih Bukhari Hadits 2025 - Aturan Barter Barang Pokok Agar Bebas Riba

Hadits Larangan Riba dalam Barter Makanan Kebutuhan Pokok

Shahih BukhariNomor Hadis 2025

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jual beli beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Proses menukar barang bahan makanan yang sejenis harus diselesaikan secara langsung dan kontan di satu tempat.
  • Menunda pembayaran atau penyerahan barang saat melakukan barter komoditas sejenis digolongkan sebagai transaksi riba.
  • Pesan sabda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kecurangan dalam menukar pasokan makanan harian.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami