Shahih Bukhari Hadits 2018 - Penjelasan Makelar Dagang

Penjelasan Ibnu Abbas tentang Larangan Makelar dalam Jual Beli

Shahih BukhariNomor Hadis 2018

حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَا مَعْنَى قَوْلِهِ لَا يَبِيعَنَّ حَاضِرٌ لِبَادٍ فَقَالَ لَا يَكُنْ لَهُ سِمْسَارًا

Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] berkata:Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma: Apa arti sabda Beliau "Janganlah sekali-kali orang kota menjual kepada orang desa". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Praktik mengambil untung berlebihan dengan menengahi petani desa dan pembeli kota termasuk bentuk eksploitasi yang terlarang.
  • Seorang pedagang tidak boleh memanfaatkan kepolosan orang dari luar daerah untuk mengambil barang dagangan mereka dengan harga murah.
  • Ketentuan beragama sangat peduli terhadap keberlangsungan roda ekonomi masyarakat kecil di pasar-pasar lokal.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami