Shahih Bukhari Hadits 2013 - Larangan Praktik Makelar
Larangan Menjadi Makelar bagi Pedagang dari Desa
Shahih Bukhari : 2013
Shahih BukhariNomor Hadis 2013
حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian songsong (cegat) kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: Apa arti sabda Beliau: "dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang praktik percaloan yang sengaja menaikkan harga barang jauh dari batas normal pasaran.
- Pedagang pendatang harus diberi kebebasan untuk menjual barangnya sendiri langsung kepada masyarakat setempat.
- Ketahanan pangan dan stabilitas harga sangat dijaga dengan cara memutus rantai pihak ketiga yang merugikan pembeli.
