Shahih Bukhari Hadits 2014 - Larangan Monopoli Orang Kota

Larangan Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa

Shahih BukhariNomor Hadis 2014

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang kota menjual untuk orang desa.Hadits ini telah dikomentari oleh Ibnu 'Abbas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Campur tangan pihak makelar yang bertujuan mempermainkan harga barang keperluan umum sangat dilarang.
  • Islam mendukung transaksi langsung antara produsen desa dan konsumen kota agar sama-sama meraih keuntungan yang adil.
  • Tindakan mencekik kemampuan belanja masyarakat melalui penimbunan barang bertentangan dengan asas kasih sayang antar umat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami