Shahih Bukhari Hadits 2015 - Larangan Merusak Tawar Menawar
Larangan Memotong Tawar-Menawar dan Praktik Najasy
Shahih Bukhari : 2015
Shahih BukhariNomor Hadis 2015
حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah seseorang membeli apa yang sedang dibeli saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain) dan janganlah orang kota menjual buat orang desa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kita harus menghormati hak orang lain yang sedang bertransaksi dan tidak boleh sembarangan menyerobot barang yang ditawarnya.
- Menciptakan harga palsu melalui pujian atau tawaran bohongan (najasy) termasuk kebohongan yang mendatangkan dosa.
- Tujuan berdagang bukan hanya mengumpulkan harta, melainkan menjaga persaudaraan dan keadilan bermasyarakat.
