Shahih Bukhari Hadits 2017 - Etika Pasar dan Talaqqi
Etika Pasar: Larangan Mencegat Dagangan dan Monopoli Perkotaan
Shahih Bukhari : 2017
Shahih BukhariNomor Hadis 2017
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ الْعُمَرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّلَقِّي وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong (mencegat kafilah dagang sebelum sampai di pasar) dan juga melarang orang-orang kota menjual kepada orang desa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyembunyikan informasi harga pasar yang sebenarnya untuk mendapatkan barang murah dari pendatang adalah bentuk penipuan.
- Kegiatan monopoli oleh oknum tertentu yang mengakibatkan kenaikan harga dilarang keras demi kesejahteraan bersama.
- Rasulullah sangat memperhatikan etika persaingan pasar agar pedagang dan pembeli tidak ada yang dicurangi.
