Shahih Bukhari Hadits 2019 - Ganti Rugi Jual Beli
Ganti Rugi Satu Sha Kurma dalam Pembelian Kambing Muhaffalah
Shahih Bukhari : 2019
Shahih BukhariNomor Hadis 2019
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنِي التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُحَفَّلَةً فَلْيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا قَالَ وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang trik penjualan curang seperti menahan susu ternak karena merugikan orang yang mempercayai penjual.
- Setiap bentuk pembatalan barang harus mempertimbangkan nilai manfaat barang yang mungkin sudah dipakai oleh pembelinya.
- Menjaga keterbukaan batas harga wajar adalah langkah penting sebelum sebuah transaksi bisa disahkan di pasar.
