Shahih Bukhari Hadits 2024 - Hak Perwalian Milik yang Memerdekakan
Hadits Hak Perwalian (Wala') Bagi Orang yang Membebaskan Budak
Shahih Bukhari : 2024
Shahih BukhariNomor Hadis 2024
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً فَتُعْتِقَهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
'Aisyah, Ummul Mu'minin berkehendak untuk membeli seorang budak wanita lalu dibebaskannya. Tuannya berkata: "Kami jual kepada anda namun perwaliannya tetap menjadi hak kami. Kemudian kejadian ini diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau bersabda: "Janganlah menghalangi kamu persyaratan mereka itu, karena sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Niat baik untuk menolong dan membebaskan orang lain tidak boleh terhenti hanya karena rintangan syarat yang tidak masuk akal.
- Di dalam aturan Islam, orang yang merogoh hartanya untuk memerdekakan budak adalah pihak yang berhak atas perwaliannya.
- Sebuah syarat perniagaan yang berusaha menyalahi aturan baku Islam tidak akan diakui nilai hukumnya.
