Shahih Bukhari Hadits 2027 - Jual Beli Spekulasi dan Keringanan Ariyah
Hadits Larangan Praktik Untung-untungan dan Keringanan Jual Beli 'Ariyah
Shahih Bukhari : 2027
Shahih BukhariNomor Hadis 2027
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ قَالَ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يَبِيعَ الثَّمَرَ بِكَيْلٍ إِنْ زَادَ فَلِي وَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيَّ قَالَ وَحَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: "Al Muzaabanah adalah seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku". Dia berkata: Dan telah menceritakan kepada saya [Zaid bin Tsabit] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran pada 'ariyah dengan taksiran". ('Ariyah jama'nya 'aroya adalah menjual kurma yang masih dalam tangkainya di kebun dengan taksiran sehingga ketika waktu berlalu menjadi banyak, pent).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kata-kata yang bersifat spekulasi untung-untungan dalam transaksi hasil kebun sangat dihindari dalam Islam.
- Jual beli yang berisiko tinggi dan penuh ketidakpastian bisa dihentikan lewat penegakan aturan larangan Al-Muzabanah.
- Agama Islam tetap menyediakan keringanan metode menaksir buah ('ariyah) demi merawat kebutuhan pangan bagi fakir miskin.
