Shahih Bukhari Hadits 1948 - Keharaman Makkah
Aturan Ketat Menjaga Alam Makkah dan Pengecualian Tanaman Idzkhir
Shahih Bukhari : 1948
Shahih BukhariNomor Hadis 1948
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَا لِأَحَدٍ بَعْدِي وَإِنَّمَا حَلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا وَلَا يُلْتَقَطُ لُقْطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ وَقَالَ عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِلَّا الْإِذْخِرَ لِصَاغَتِنَا وَلِسُقُفِ بُيُوتِنَا فَقَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَقَالَ عِكْرِمَةُ هَلْ تَدْرِي مَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا هُوَ أَنْ تُنَحِّيَهُ مِنْ الظِّلِّ وَتَنْزِلَ مَكَانَهُ قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ خَالِدٍ لِصَاغَتِنَا وَقُبُورِنَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan tidak dihalalkan pula bagi seorangpun sesudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan bagiku sesaat dalam suatu hari. Bumi Makkah tidak boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya)."berkata 'Abbas bin 'Abdul Muththalib: "Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk proses pembuatan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami." Maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir."Lalu 'Ikrimah berkata: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? Yaitu mengusirnya dari tempat tinggalnya dan kamu jadikan untuk persinggahan."Berkata 'Abdul Wahhab dari Khalid: "Idzkhir, Untuk wewangian pengerjaan pembuatan emas kami dan Kubur-Kubur kami".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wilayah Makkah memiliki aturan lingkungan khusus di mana flora dan faunanya dilindungi secara ketat oleh agama.
- Menemukan barang di jalanan Makkah tidak boleh langsung dimiliki, melainkan wajib diumumkan untuk dicari pemiliknya.
- Agama Islam memberikan pengecualian hukum atas larangan tertentu jika hal tersebut sangat menyangkut hajat hidup orang banyak.
