Shahih Bukhari Hadits 1964 - Pembelian Lahan Pembangunan Masjid

Hadits Rasulullah Membeli Tanah Kebun Milik Bani Najjar

Shahih BukhariNomor Hadis 1964

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ وَفِيهِ خِرَبٌ وَنَخْلٌ

Anas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Wahai Banu Najar, juallah kepadaku berapa harga (kebun kalian)." Didalam kebun tersebut terdapat reruntuhan bangunan dan pohon-pohon kurma.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hak kepemilikan pribadi sangat dijaga dalam Islam dan tidak boleh dirampas meskipun tanah tersebut akan digunakan untuk membangun masjid.
  • Seorang pemimpin wajib memberikan teladan yang baik dengan mengedepankan musyawarah dan penawaran harga yang adil kepada masyarakat.
  • Boleh menjual atau membeli sebidang tanah yang kondisinya kurang terawat, seperti berisi reruntuhan atau pohon tua, selama disetujui bersama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami