Shahih Bukhari Hadits 1964 - Pembelian Lahan Pembangunan Masjid
Hadits Rasulullah Membeli Tanah Kebun Milik Bani Najjar
Shahih Bukhari : 1964
Shahih BukhariNomor Hadis 1964
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ وَفِيهِ خِرَبٌ وَنَخْلٌ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Wahai Banu Najar, juallah kepadaku berapa harga (kebun kalian)." Didalam kebun tersebut terdapat reruntuhan bangunan dan pohon-pohon kurma.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hak kepemilikan pribadi sangat dijaga dalam Islam dan tidak boleh dirampas meskipun tanah tersebut akan digunakan untuk membangun masjid.
- Seorang pemimpin wajib memberikan teladan yang baik dengan mengedepankan musyawarah dan penawaran harga yang adil kepada masyarakat.
- Boleh menjual atau membeli sebidang tanah yang kondisinya kurang terawat, seperti berisi reruntuhan atau pohon tua, selama disetujui bersama.
