Shahih Bukhari Hadits 1995 - Larangan Merebut Tawaran Saudara dalam Jual Beli
Dilarang Menawar Barang yang Sedang Dibeli Orang Lain
Shahih Bukhari : 1995
Shahih BukhariNomor Hadis 1995
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah sebagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras menyela dan merebut barang yang sedang ditawar serius oleh orang lain.
- Islam sangat memprioritaskan kerukunan sosial daripada sekadar mengejar keuntungan harta.
- Kita diwajibkan mencari pilihan dagangan lain jika barang yang kita incar sudah didahului saudara kita.
