Shahih Bukhari Hadits 2029 - Aturan Tukar Menukar Emas dan Perak
Hukum dan Syarat Jual Beli Emas dengan Emas Sesuai Hadits
Shahih Bukhari : 2029
Shahih BukhariNomor Hadis 2029
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ
Abu Bakrah Diriwayatkan dari:
Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menukar emas dengan emas wajib memiliki takaran dan jumlah yang sama rata.
- Menukar perak dengan perak juga harus sama persis tanpa ada tambahan untuk salah satu pihak.
- Diperbolehkan menukar emas dengan perak dengan takaran yang berbeda sesuai kesepakatan bersama.
