Shahih Bukhari Hadits 2035 - Jual Beli Buah Sebelum Matang
Larangan Menjual Buah Kurma Sebelum Jelas Kualitas Matangnya
Shahih Bukhari : 2035
Shahih BukhariNomor Hadis 2035
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَلَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ قَالَ سَالِمٌ وَأَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي بَيْعِ الْعَرِيَّةِ بِالرُّطَبِ أَوْ بِالتَّمْرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ فِي غَيْرِهِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian menjual kurma kecuali setelah jelas bagusnya dan janganlah kalian berjual beli kurma matang dengan kurma basah."Salim berkata: dan telah mengabarkan kepada saya 'Abdullah dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah yaitu kurma muda dengan kurma matang dan tidak memberi kelonggaran pada selainnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menjual buah yang masih ada di pohon jika belum tampak tanda-tanda kematangannya.
- Menukar kurma yang sudah kering dan matang dengan kurma yang masih basah dilarang karena ketidakpastian takaran.
- Sistem ariyyah adalah keringanan khusus yang diberikan Nabi untuk menaksir kurma segar di pohon dengan kurma matang.
