Shahih Bukhari Hadits 2034 - Kebebasan Tukar Menukar Beda Jenis
Aturan Bebas Menukar Emas dengan Perak Sesuai Keinginan
Shahih Bukhari : 2034
Shahih BukhariNomor Hadis 2034
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا
Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari Bapaknya radliyallahu 'anhu berkata:Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, dan memerintahkan kami untuk berjual beli emas dengan perak terserah bagaimana keinginan kami dan perak dengan emas terserah bagaimana keinginan kami.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pertukaran satu jenis logam mulia yang sama, seperti emas dengan emas, harus dalam jumlah yang setara.
- Jika menukar emas dengan perak, diperbolehkan memiliki takaran yang berbeda sesuai keinginan dan kesepakatan.
- Setiap transaksi wajib memenuhi syarat-syarat yang diperintahkan agar terhindar dari praktik riba.
