Shahih Bukhari Hadits 2033 - Larangan Menjual Emas dengan Utang
Larangan Jual Beli Emas Secara Kredit atau Berutang
Shahih Bukhari : 2033
Shahih BukhariNomor Hadis 2033
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَنْ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلَاهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا
Abu Al Minhal Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan Zaid bin Arqam radliyallahu 'anhum tentang sharf (jual beli emas dengan dirham atau sebaliknya). Masing-masing dari keduanya berkata: Ini baik menurutku dan keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang jual beli emas dengan uang kertas sebagai hutang."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang keras umatnya berjual beli emas dengan uang (perak) menggunakan sistem utang.
- Tukar menukar uang dengan emas wajib dituntaskan secara tunai pada saat terjadinya transaksi.
- Ketawadhuan para sahabat saling menunjuk teman yang dianggap lebih pantas untuk berfatwa.
