Shahih Bukhari Hadits 2048 - Risiko Jual Buah Sebelum Matang
Risiko Gagal Panen dan Tanggung Jawab Penjual Buah Mentah
Shahih Bukhari : 2048
Shahih BukhariNomor Hadis 2048
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِي قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ قَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ ثَمَرًا قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهُ ثُمَّ أَصَابَتْهُ عَاهَةٌ كَانَ مَا أَصَابَهُ عَلَى رَبِّهِ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَبَايَعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا وَلَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual buah-buahan hingga sempurna. Ada yang bertanya apa: "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Coba kamu renungkan, bagaimana sekiranya Allah mencegah kurma menjadi masak hanya karena salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya!"[Al Laits] berkata: telah menceritakan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: "Seandainya seseorang menjual buah sebelum nampak kebaikannya kemudian terserang hama (penyakit) maka tanggung jawabnya pada pemiliknya."Telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya dan jangan pula menjual kurma matang dengan kurma mentah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual buah kurma baru diperbolehkan setelah buah tersebut memerah sebagai tanda akan matang.
- Dilarang keras mengambil uang atau harta orang lain tanpa ada barang yang jelas bisa diserahkan.
- Jika buah yang dibeli sebelum matang terkena hama, maka kerugian menjadi tanggungan sang penjual buah.
- Islam sangat memperhatikan keselamatan transaksi agar tidak ada satupun pihak yang merasa terzalimi.
